Proses Mutasi PTK Dari Sekolahan satu ke sekolahan yang lain merupakan suatu kendala yang banyak muncul dalam kedinasan. Mulai penginputan data-data guru yang baru masuk sampai proses pemindahan data yang ada dalam Dapodik. Sistem Penginputan pun berbeda dari aplikasi dapodik kemarin. Aplikasi Dapodikdas dari versi ke versi, memiliki perbedaan dibanding versi sebelumnya, salah satunya adalah fitur menambahkan PTK baru harus secara online.
Adapun kelebihan dari Aplikasi Dapodikdas Versi terbaru ini, yakni memudahkan OPS ketika ada mutasi PTK sehingga tidak perlu menginput data + riwayat PTK baru tersebut secara manual. Namun bias kita lakukan secara online melalui halaman resmi dapodik di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Proses atau langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Proses atau langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Langkah 1 : Buka alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ atau klikdisini

- Langkah 2 : Login menggunakan Username dan Password yang digunakan untuk login di Aplikasi Dapodik
3. Langkah 3 : Klik tombol “Tarik PTK”.
4. Langkah 4 : Lengkapi Sekolah asal PTK (Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Nama
Sekolah) yang sebelah kiri.
5. Langkah 5 : Ketik NUPTK atau Nama PTK yang akan dimutasikan lalu klik “Cari”.
6. Langkah 6 : Klik tanda Panah Biru untuk melanjutkan proses mutasi.
7. Langkah 7 : Selanjutnya, klik “Konfirmasi Proses Mutasi”.
8. Langkah 8 : Setelah diproses pusat (1x24 jam), di Aplikasi Dapodik lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik agar data PTK tersebut turun ke aplikasi Dapodik.
9. Langkah 9 : Kemudian di aplikasi Dapodik, silahkan lengkapi di bagian Penugasan, Tugas Tambahan (Jika ada), dan Pembelajaran untuk PTK baru tersebut.
10. Langkah 10 : Jika PTK baru tersebut statusnya "Mengampu", maka di Penugasan Status Induknya dicentang Tidak.
Demikian langkah dan proses Tarik Data PTK / Mutasi Online dari Dapodik di tahun 2018/2019.
salam FOPPSI JENEPONTO
salam FOPPSI BANGKALA
salam INKAI JENEPONTO
#lanjutNGOPI






Tidak ada komentar:
Posting Komentar